Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan selanjutnya telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil Ujian Nasional (UN) antara lain dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dimungkinkan karena hasil UN dapat digunakan untuk memberikan gambaran peta mutu pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah. Secara khusus, capaian pada setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN dapat diketahui sehingga perbaikan proses pembelajaran dapat dilakukan secara spesifik berdasarkan analisis cakupan materi dan indikator di tingkat sekolah.
Berikut link hasil analisis UN http://hasilun.pusmendik.kemdikbud.go.id/