Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian adalah salah satu bidang di Pusat Asesmen Pendidikan yang bertugas mengembangkan perangkat asesmen untuk mendukung penyelenggaraan asesmen di level nasional dan internasional. Perangkat asesmen yang dikembangkan substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian meliputi perangkat asesmen diagnostik, formatif dan sumatif. Selain itu, Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian juga melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data asesmen baik di level nasional maupun internasional.
Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan.
Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian didukung oleh 15 orang staff dengan rincian jabatan sebagai berikut:
Staf Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dengan berbagai latar belakang pendidikan yang diperkuat dengan kepakaran psikometri dan evaluasi yang mendukung fungsi substansi dalam mengembangkan instrument, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data asesmen.
Rincian Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 378/O/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian pada Pusat Asesmen Pendidikan memiliki rincian tugas dan fungsi sebagai berikut: