Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN MENUJU WBBM
Halaman
Home Halaman
Profil Bidang Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Kamis, 21 Juli 2022 10859x dilihat

Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian adalah salah satu bidang di Pusat Asesmen Pendidikan yang bertugas mengembangkan perangkat asesmen untuk mendukung penyelenggaraan asesmen di level nasional dan  internasional. Perangkat asesmen yang dikembangkan substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian meliputi perangkat asesmen diagnostik, formatif dan sumatif. Selain itu, Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian juga melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data asesmen baik di level nasional maupun internasional.

Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian dipimpin oleh seorang Koordinator yang  berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan.

Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian didukung oleh 15 orang staff dengan rincian jabatan sebagai berikut:

  • 3 Orang Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli pertama
  • 6 Orang Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda
  • 5 Orang Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya
  • 1 orang Analis Data

Staf Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian merupakan  lulusan S1, S2 dan S3 dengan berbagai latar belakang pendidikan yang diperkuat dengan  kepakaran  psikometri dan evaluasi yang mendukung fungsi substansi dalam mengembangkan instrument, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data asesmen.

Rincian Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 378/O/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian pada Pusat Asesmen Pendidikan memiliki rincian tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengembangkan perangkat asesmen untuk mendukung penyelenggaraan asesmen di level nasional,
  2. mengembangkan perangkat asesmen untuk mendukung penyelenggaraan asesmen di level internasional,
  3. mengumpulkan data asesmen baik di level nasional maupun internasional,
  4. mengolah data asesmen baik di level nasional maupun internasional,
  5. menganalisis data asesmen baik di level nasional maupun internasional,
  6. melaporkan hasil analisis data asesmen baik di level nasional maupun internasional.