Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN MENUJU WBBM
Halaman
Home Halaman
Profil Tata Usaha Pusmendik
Minggu, 26 November 2023 9943x dilihat

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat

Subbagian Tata Usaha pada Pusat Asesmen Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
  2. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
  3. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
  4. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
  5. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
  6. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
  7. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
  8. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
  9. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
  10. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
  11. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
  12. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
  13. melakukan penyiapan bahan formasi dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
  14. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
  15. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
  16. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
  17. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
  18. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
  19. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
  20. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
  21. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  22. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat;
  23. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
  24. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
  25. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
  26. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
  27. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  28. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
  29. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
  30. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
  31. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
  32. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  33. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
  34. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
  35. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.

 Susunan organisasi Sub Bagian Tata Usaha, terdiri atas:

  1. Koordinator Keuangan
  2. Koordinator Kepegawaian
  3. Koordinator Rumah Tangga

Struktur Organisasi Sub Bagian Tata Usaha