- Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai Uji Kesetaraan;
- Prosedur Operasional Standar (POS) Uji Kesetaraan; dan
- Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Uji Kesetaraan.
Laporan panitia penyelenggara Rakor Sosialisasi Uji Kesetaraan oleh Koordinator Substansi APHP, Haryo Susetiyo
Pembukaan
Selanjutnya, pengarahan dan pembukaan acara Rapat koordinasi Sosialisasi Uji Kesetaraan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, Ph.D. yang disampaikan secara daring melalui aplikasi Zoom. Dalam pengarahannya, Anindito mengatakan, pada prinsipnya, tidak semua murid cocok berada di sekolah formal, entah karena alasan ekonomi, alasan tempat tinggal, perbedaan kemampuan, ataupun alasan lainnya. Akan tetapi apapun alasannya itu, mereka semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, oleh karena itulah, sistem pendidikan kita mengakomodasi dengan membuka beberapa jalur yang berbeda, yaitu jalur Pendidikan formal, non-formal dan informal.
Uji Kesetaraan memiliki fungsi untuk memastikan bahwa semua peserta didik termasuk yang berada di jalur non-formal maupun informal, memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka sampai ke jenjang yang paling tinggi. Jadi, Uji Kesetaraan itu ibarat jembatan yang menghubungkan peserta didik dari jalur non-formal dan informal untuk berpindah jalur dan mendapatkan pendidikan hingga ke jenjang pendidikan tinggi.
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, Ph.D., saat memberikan pengarahan secara daring.
Lebih lanjut Kepala BSKAP menegaskan bahwa sebelumnya saat masa pandemi Covid-19, karena sifatnya darurat, maka Uji Kesetaraan tidak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek, namun karena saat ini sudah memasuki masa endemi, maka Uji Kesetaraan kembali dilaksanakan. Dua hal penting yang harus ditekankan disini adalah yang pertama, Uji Kesetaraan ini sifatnya opsional atau tidak wajib, jadi hal ini merupakan layanan yang Kemendikbudristek berikan kepada peserta didik jalur non-formal dan informal yang membutuhkan. Yang kedua, agar supaya dipisahkan antara uji kesetaraan dengan kelulusan, kelulusan dari satuan pendidikan ditandai dengan ijazah, dan yang berwenang menentukan lulus atau tidaknya siswa adalah satuan pendidikannya. Sedangkan uji kesetaraan itu terpisah dari ijazah dan sifatnya merupakan pengakuan bagi kesetaraan hasil belajar peserta didik. Fungsi dari Uji Kesetaraan adalah untuk mengecek apakah hasil belajarnya setara dengan standar yang kita tetapkan secara nasional, dalam hal ini kita menguji dua aspek hasil belajar yg paling mendasar yaitu kemampuan memahami bacaan atau literasi membaca dan kemampuan numerasi.
Perlu diketahui juga, adanya kekhawatiran karena saat ini kita sedang berada di tahun politik, bahwa Uji Kesetaraan ini akan dimanfaatkan oleh sejumlah caleg untuk mendapatkan persyaratan mengikuti Pemilu, maka terdapat syarat untuk menjalani Uji Kesetaraan ini, yaitu peserta didik harus tercatat dan mempunyai bukti bahwa mereka mengikuti pembelajaran di program paket A, B dan C atau sederajat.
Teknis Pelaksanaan Uji Kesetaraan
Uji Kesetaraan tahun 2023 diadakan dengan dua moda pelaksanaan yaitu secara daring dan semi daring, dimana pada moda daring dalam pelaksanaannya membutuhkan koneksi internet untuk komputer proktor dan komputer klien, sedangkan moda semi-daring dalam pelaksanaannya membutuhkan koneksi internet ketika proses sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer proktor, rilis token, dan unggah data jawaban peserta, sementara akses komputer klien ketika pelaksanaan tidak memerlukan jaringan internet.
Dan Uji Kesetaraan ini dapat dilaksanakan secara mandiri ataupun menumpang, satuan Pendidikan dapat melaksanakannya dengan status mandiri bila memiliki proktor dan teknisi, memiliki komputer proktor dan komputer klien sesuai dengan rasio jumlah peserta dibagi gelombang dan sesi, serta memiliki jaringan lokal dan internet. Namun apabila satuan pendidikan tidak memiliki kriteria mandiri tersebut, dapat melaksanakannya dengan menumpang ke satuan pendidikan terdekat dengan status mandiri. Selain itu, terdapat dua periode gelombang dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan, dimana dalam setiap gelombang terdiri dari dua sesi.
Berikut adalah jadwal penting dari pelaksanaan Uji Kesetaraan tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, informasi mengenai seputar Uji Kesetaraan ini, dapat merujuk ke FAQ atau Tanya Jawab Umum yang dapat diunduh pada tautan https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-124. Dan untuk melakukan pendataan Uji Kesetaraan dapat langsung mengakses tautan https://ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
Penulis: Sawungaji Aryo Danurdoro
Penanggungjawab Kegiatan & Laman: Nur Muhammaditya Priatmaja & Rina Rosdiani Patria