Rapat Koordinasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 diselenggarakan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis, 14-16 Maret 2023 di Hotel Novotel Tangerang. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi yang terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Setditjen Pendis) Kemenag, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbudristek, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbudristek.

Kegiatan Rakor Pendataan Uji Kesetaraan ini diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh penanggung jawab kegiatan, Bapak Suryo Atmojo kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Rakor oleh Kasubbag TU Pusmendik, Bapak Tri Wibowo.

Agenda dalam Rakor ini adalah penjelasan serta diskusi mengenai:

  1. Kebijakan Uji Kesetaraan Tahun 2023 oleh Rifky Al-Batawi dari Direktorat PMPK Kemendikbudristek;
  2. Teknis Aplikasi Uji Kesetaraan 2023 oleh Muhammad Natarisyah dari Pusmendik Kemendikbudristek;
  3. Mekanisme Pendaftaran dan Pendataan Peserta Uji Kesetaraan oleh Suryo Atmojo dari Pusmendik Kemendikbudristek;
  4. Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pondok Pesantren (PONPES) oleh Rohimat Nuryana dari Pusmendik Kemendikbudristek;
  5. Mekanisme Pendataan Education Management Information System (EMIS) dan Kondisi Data Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) oleh Dodi Irawan Syarip dan Azis Saleh dari Setditjen Pendis Kemenag;
  6. Mekanisme Alur Proses Verifikasi dan Validasi Data Pendidikan oleh Seto Setiawan dan Muhammad Yusup dari Pusdatin Kemendikbudristek.

Pentingnya Uji Kesetaraan didasari pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan. Uji Kesetaraan juga merupakan upaya Kemendikbusristek untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal. Dalam penerapannya, Uji Kesetaraan bersifat pilihan untuk peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C serta tidak ada hubungannya dengan penerbitan ijazah. Peserta didik yang sudah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.

Namun, demikian tantangan saat ini adalah pemahaman kepada masyarakat perlu mengetahui dan memahami tentang adanya standar proses yang harus dipenuhi dalam standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan.

Berikut beberapa regulasi tentang Pendidikan Kesetaraan yang menjadi dasar dilaksanakannya Uji Kesetaraan tahun 2023 ini:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (6): Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 115 ayat (1): Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui Uji Kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 54 ayat (1): Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus Uji Kesetaraan.

Pendidikan non formal/kesetaraan sedianya seyogyanya dikelola oleh kabupaten/kota, namun untuk memudahkan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat berkoordinasi juga dengan provinsi. Kondisi saat ini Prosedur Operasional Standar (POS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kesetaraan masih dalam tahap harmonisasi. namun Walaupun demikian, koordinasi harus segera dilaksanakan mengingat pendaftaran pendataan akan dimulai per tanggal 20 Maret 2023, dengan sifat keikutsertaan opsional untuk peserta didik.

Berikut persyaratan mengikuti Uji Kesetaraan untuk satuan pendidikan:

Satuan pendidikan yang melaksanakan Uji Kesetaraan adalah seluruh satuan Pendidikan Kesetaraan (Informal, Nonformal, PKPPS) termasuk Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Programnya terdiri dari:

  1. Program Paket A (Informal, Nonformal)
  2. Program Paket B (Informal, Nonformal)
  3. Program Paket C (Informal, Nonformal)
  4. Ula • Wustha • Ulya

Adapun persyaratan mengikuti Uji Kesetaraan untuk peserta didik yaitu:

  1. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dapodik atau Education Management Information System EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
  2. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan, berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula,  Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, atau bentuk lain yang sederajat;

Aplikasi Uji Kesetaraan masih menggunakan aplikasi yang sama dengan UNBK dan ANBK, yang sudah dikembangkan sejak tahun 2015. Tidak ada perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan ANBK, kecuali terkait paket soal, karena paket soal ANBK akan menyesuaikan dengan kemampuan peserta, sedangkan untuk pada uji kesetaraan, paket yang diberikan kepada semua peserta adalah sama. Aplikasi yang digunakan berbasis windows dengan moda daring dan semi daring untuk antisipasi satuan pendidikan yang mengalami kendala internet.

Berikut lini masa dan tanggal penting pendataan Uji Kesetaraan:




Penulis: Farah Perwitasari
Penyunting: Siska Lismayanti
Redaktur: Mira Josy Moestadi
Penanggung Jawab Laman: Rina Rosdiani Patria, Nur Muhammaditya Priatmaja